1. Penerimaan Aspirasi Masyarakat
- Prosedur:
a. Masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung melalui audiensi, surat resmi, atau aplikasi pengaduan online.
b. Aspirasi diterima oleh Sekretariat DPRD untuk dicatat dan diklasifikasikan.
c. Aspirasi disampaikan kepada pimpinan DPRD atau komisi terkait untuk ditindaklanjuti. - Waktu Pelayanan: 3-5 hari kerja sejak pengaduan diterima.
- Output: Tercatatnya aspirasi dalam agenda pembahasan DPRD.
2. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)
- Prosedur:
a. Identifikasi kebutuhan regulasi melalui masukan masyarakat dan pemerintah daerah.
b. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau pembahasan oleh komisi terkait.
c. Penyusunan draft Perda bekerja sama dengan tim ahli hukum.
d. Melaksanakan uji publik untuk mendapatkan masukan masyarakat.
e. Finalisasi dan pengesahan Perda melalui Sidang Paripurna. - Waktu Pelayanan: 3-6 bulan sesuai tingkat kompleksitas regulasi.
- Output: Perda yang disahkan dan diundangkan.
3. Rapat Kerja dan Sidang Paripurna
- Prosedur:
a. Penyusunan agenda rapat oleh Sekretariat DPRD.
b. Pemberitahuan jadwal rapat kepada anggota DPRD dan pihak terkait.
c. Pelaksanaan rapat atau sidang sesuai tata tertib DPRD.
d. Dokumentasi hasil rapat oleh notulen dan penyampaian laporan kepada pihak terkait. - Waktu Pelayanan: Sesuai jadwal kerja DPRD.
- Output: Keputusan dan rekomendasi hasil rapat atau sidang.
4. Pengawasan Program Pemerintah Daerah
- Prosedur:
a. Identifikasi program yang akan diawasi berdasarkan laporan masyarakat atau agenda kerja DPRD.
b. Pelaksanaan kunjungan kerja atau inspeksi lapangan oleh komisi terkait.
c. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
d. Penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk tindak lanjut. - Waktu Pelayanan: 7-14 hari kerja untuk setiap kegiatan pengawasan.
- Output: Laporan hasil pengawasan yang lengkap dan rekomendasi.
5. Pelayanan Administrasi DPRD
- Prosedur:
a. Penerimaan dan pengolahan surat masuk/keluar.
b. Pengelolaan dokumen dan arsip kegiatan DPRD.
c. Penyediaan layanan informasi publik sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. - Waktu Pelayanan: Maksimal 3 hari kerja untuk administrasi umum.
- Output: Dokumen atau informasi yang disediakan sesuai permintaan.
6. Mekanisme Penyelesaian Konflik atau Sengketa
- Prosedur:
a. Penerimaan laporan konflik atau sengketa dari masyarakat atau pihak terkait.
b. Analisis oleh komisi atau alat kelengkapan DPRD terkait.
c. Mediasi atau fasilitasi penyelesaian konflik dengan pihak-pihak terkait.
d. Penyampaian hasil keputusan atau rekomendasi penyelesaian. - Waktu Pelayanan: 14-30 hari kerja tergantung kompleksitas kasus.
- Output: Solusi atau rekomendasi yang disepakati oleh semua pihak.
Catatan: SOP ini bersifat fleksibel dan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah.